Bimtek Penyusunan Dan Rekonsiliasi Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Bukti Potong Oleh Bendahara Pemerintah Daerah

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Penyusunan Dan Rekonsiliasi Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Bukti Potong Oleh Bendahara Pemerintah Daerah

Bimtek Penyusunan Dan Rekonsiliasi Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Bukti Potong Oleh Bendahara Pemerintah Daerah

 

Pengelolaan perpajakan oleh Bendahara Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi belanja pemerintah, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara/daerah melalui Surat Setoran Pajak (SSP), serta menyusun dan melaporkan Bukti Potong secara tepat waktu dan benar.

Dalam praktiknya, masih sering ditemui permasalahan berupa ketidaksesuaian antara SSP, Bukti Potong, dan pencatatan akuntansi, keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak, serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme rekonsiliasi pajak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan risiko sanksi administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang secara khusus membahas penyusunan dan rekonsiliasi SSP serta Bukti Potong bagi Bendahara Pemerintah Daerah guna meningkatkan kompetensi, kepatuhan, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Maksud Dan Tujuan Bimtek Penyusunan Dan Rekonsiliasi Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Bukti Potong Oleh Bendahara Pemerintah Daerah

A. Maksud

Maksud diselenggarakannya Bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan praktis kepada Bendahara Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

B. Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman Bendahara Pemerintah Daerah mengenai kewajiban perpajakan;
  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan SSP dan Bukti Potong;
  3. Memberikan pemahaman mengenai prosedur rekonsiliasi SSP, Bukti Potong, dan pencatatan keuangan;
  4. Meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko sanksi perpajakan;
  5. Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Tema Bimtek Nasional

“Penyusunan Dan Rekonsiliasi Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Bukti Potong Oleh Bendahara Pemerintah Daerah”

Target Peserta

Peserta kegiatan terdiri dari:

  1. Bendahara Pengeluaran
  2. Bendahara Penerimaan
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
  4. Staf pengelola keuangan pada SKPD/Unit Kerja
  5. Aparatur terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah

Jadwal & Lokasi Bimtek

Informasi & Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, materi, serta teknis pelaksanaan Bimtek Perpajakan Terbaru, silahkan menghubungi:

📍Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM)

☎️ Telepon: 0811-899-770

✉️ Email: lppsdm85@gmail.com

📱 WhatsApp:

👉 Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi pendaftaran, dan kerjasama penyelenggaraan kegiatan pelatihan resmi.

Baca juga: Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah

Baca juga: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.