Bimtek Keprotokolan Sesuai Permendagri 16 Tahun 2024

Bimtek Nasional – Bimtek Keprotokolan Sesuai Permendagri 16 Tahun 2024

Bimtek Keprotokolan Sesuai Permendagri 16 Tahun 2024

Keprotokolan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang berfungsi menjaga ketertiban, kelancaran, serta kewibawaan lembaga negara dan pemerintah daerah. Aparatur pemerintah daerah yang menjalankan tugas keprotokolan dituntut memiliki pemahaman regulasi, keterampilan teknis, serta etika pelayanan yang profesional.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan. Peraturan ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tugas keprotokolan di lingkungan pemerintah daerah.

Guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur, diselenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dalam Bidang Keprotokolan sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2024.

Urgensi Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Pemerintah Daerah

Pelaksanaan keprotokolan yang baik tidak hanya berdampak pada kelancaran acara resmi, tetapi juga mencerminkan citra dan profesionalisme pemerintah daerah. Kesalahan dalam tata tempat, tata upacara, maupun tata penghormatan dapat menimbulkan kesan kurang profesional dan berdampak pada wibawa institusi.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 16 Tahun 2024, aparatur pemerintah daerah perlu memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip keprotokolan terbaru agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan standar nasional.

Tujuan Bimtek Keprotokolan Sesuai Permendagri 16 Tahun 2024

Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap ketentuan keprotokolan berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis aparatur dalam penyelenggaraan acara resmi pemerintahan.
  3. Meningkatkan etika, sikap profesional, dan kualitas pelayanan keprotokolan.
  4. Meningkatkan kualitas koordinasi dan pelaksanaan tugas protokol di lingkungan pemerintah daerah.

Tema Bimbingan Teknis

“Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dalam Bidang Keprotokolan Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2024”

Peserta Bimtek Keprotokolan

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Aparatur Pemerintah Daerah
  • ASN yang menangani keprotokolan dan kehumasan
  • Staf Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah terkait
  • Petugas pelaksana acara pemerintahan

Manfaat Mengikuti Bimtek Keprotokolan

Peserta akan memperoleh manfaat antara lain:

  • Pemahaman regulasi keprotokolan sesuai Permendagri 16 Tahun 2024
  • Peningkatan keterampilan teknis keprotokolan
  • Peningkatan etika dan profesionalisme aparatur
  • Terwujudnya penyelenggaraan acara pemerintahan yang tertib dan berwibawa

Penutup

Melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dalam Bidang Keprotokolan sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2024, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu melaksanakan tugas keprotokolan secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi terbaru. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.

Jadwal Bimtek Nasional

Informasi & Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, materi, serta teknis pelaksanaan Jadwal Bimtek Protokol Dan Kehumasan, silahkan menghubungi:

📍Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM)

☎️ Telepon: 0811-899-770

✉️ Email: lppsdm85@gmail.com

📱 WhatsApp:

👉 Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi pendaftaran, dan kerjasama penyelenggaraan kegiatan pelatihan resmi.

Baca juga: Manajemen Keprotokolan Dalam rangka Meningkatan Wawasan, Keterampilan, Etika dan Pengetahuan Bagi Protokol Serta MC /Master of Ceremony di Daerah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.