Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022

Bimtek Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Covid-19, pelayanan dasar, visi dan misi, serta program kepala daerah. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:
- Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
- Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
- Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab masingmasing kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan
- Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Bimtek Penerapan Dan Praktek Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Derah (SIPD)
Baca juga : Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No 77 Tahun 2020)
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022
Sehubungan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) didukung oleh narasumber / Instruktur yang berkompeten dan Profesional dari Kemendagri RI. bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui penyelenggaraan Bimtek Nasional dengan tema: “Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 (Permendagri Nomor 17 Tahun 2021)” Yang akan dilaksanakan pada:
JADWAL PELAKSANAAN BIMTEK / DIKLAT NASIONAL
Senin - Kamis, 05 sd. 08 Mei 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – JakartaRabu - Sabtu, 07 sd. 10 Mei 2025 Hotel Fave Braga – BandungKamis - Minggu, 08 sd. 11 Mei 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta- Selasa - Jum'at, 13 sd. 16 Mei 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Kamis - Minggu, 15 sd. 18 Mei 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Senin - Kamis, 19 sd. 22 Mei 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Rabu - Sabtu, 21 sd. 24 Mei 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Minggu - Rabu, 25 sd. 28 Mei 2025 Hotel Fashion Legian – Bali
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Senin - Kamis, 02 sd. 05 Juni 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Minggu - Rabu, 08 sd. 11 Juni 2025 Hotel Fave Braga – Bandung
- Selasa - Jum'at, 10 sd. 13 Juni 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta
- Senin - Kamis, 16 sd. 19 Juni 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Rabu - Sabtu, 18 sd. 21 Juni 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Minggu - Rabu, 22 sd. 25 Juni 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Senin - Kamis, 23 sd. 26 Juni 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Selasa - Jum'at, 24 sd. 27 Juni 2025 Hotel Fashion Legian – Bali
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
Link Materi dan Jadwal Bimtek Pemerintahan
Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 15 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
Telp/Fax : 021-21478776
HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
Email : info@lppsdm.com
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Catatan :
Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Nasional seperti di Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll. dapat dilaksanakan sesuai Permintaan calon peserta.
Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat Lainnya Silahkan Klik Link Dibawah