Bimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Jadwal Bimtek NasionalBimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Bimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Bimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional.

Baca juga : Bimtek Bumdes ( Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) )

Baca juga : Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai (Permendagri No 20 Tahun 2018)

Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi.

Pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota. Pengawasan di tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat.

Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Sehubungan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) didukung oleh narasumber / Instruktur yang berkompeten dan Profesional dari Kemendagri RI. bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui penyelenggaraan Bimtek Nasional dengan tema:Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Catatan :

Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Nasional seperti di Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll. dapat dilaksanakan sesuai Permintaan calon peserta

Untuk Materi dan Jadwal Bimtek/Diklat Lainnya Silahkan Klik Link Dibawah

Materi dan Jadwal Bimtek / Kecamatan / Desa / Kelurahan

Tinggalkan Balasan